SMP NEGERI 1 SAMPANG

Pakta Integritas ASN dan Komitmen Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menetapkan 10 Pakta Integritas dan prinsip kerja “BECUS” dan “TATAG” sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

10 Pakta Integritas ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap

  1. Loyalitas Tegak Lurus kepada Pimpinan: ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk memegang prinsip loyalitas tegak lurus kepada pimpinan, dengan mendasarkan pada sumpah janji jabatan dan aturan perundangan yang berlaku.
  2. Proaktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: ASN berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela.
  3. Menolak Suap dan Gratifikasi: ASN tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Transparan, Jujur, Objektif, dan Akuntabel: ASN bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  5. Menghindari Konflik Kepentingan: ASN menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  6. Memberikan Contoh Kepatuhan: ASN memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan di bawah pengawasan dan kepada sesama pegawai.
  7. Melaporkan Penyimpangan Integritas: ASN akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja, serta menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan.
  8. Mentaati Kode Etik: ASN mentaati dan membiasakan diri dalam perilakunya sesuai dengan Kode Etik dalam melaksanakan tugas.
  9. Mendukung Visi, Misi, dan Program Prioritas: ASN siap mendukung dan menyukseskan visi, misi, dan program prioritas Bupati & Wakil Bupati Cilacap.
  10. Siap Menerima Sanksi: Apabila melanggar Pakta Integritas, ASN bersedia mengundurkan diri dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip Kerja “BECUS” dan “TATAG”

Selain 10 Pakta Integritas, ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip kerja “BECUS” dan “TATAG” dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

BECUS:

  • Bener: Siap melakukan tindakan benar dan niat baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
  • Eling: Siap selalu ingat segala tugas dan tanggung jawab akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Cerdas: Siap mau dan mampu mengimplementasikan visi misi dan menguasai keahlian bidang masing-masing.
  • Ulet: Siap berinovasi dan kreatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
  • Santun: Siap melaksanakan jabatan dengan nilai-nilai tata krama dan etika moral yang baik.

TATAG:

  • Tidak Akan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: ASN berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan jual beli jabatan.
  • Tidak Akan Melakukan Perbuatan Melanggar Norma: ASN berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.
  • Gelem: ASN berkomitmen untuk mau mematuhi aturan dan bersikap jujur serta loyal kepada pimpinan.

Dengan penerapan 10 Pakta Integritas dan prinsip kerja “BECUS” dan “TATAG”, diharapkan ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Cilacap.

Penerapan pakta integritas dan prinsip kerja ini, menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam membangun Zona Integritas. Hal ini juga selaras dengan tujuan pemerintah pusat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Tinggalkan komentar