Diperbarui: 09 September 2026
Standar Pelayanan Publik Perpustakaan adalah tolok ukur acuan dalam penyelenggaraan layanan literasi dan informasi yang wajib diterapkan oleh setiap penyelenggara perpustakaan (umum, sekolah, perguruan tinggi, maupun khusus). Standar ini disusun berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Ada kendala atau pertanyaan seputar layanan ini?
Sampaikan pesan langsung melalui saluran resmi aspirasi & pengaduan sekolah.
Sampaikan masukan, pengaduan, atau aspirasi Anda secara transparan dan aman melalui sistem layanan sekolah kami.
Buat Laporan Pengaduan